Irwandi ditangkap KPK di Pendopo Gubernur pada Selasa malam 3 Juli 2018 silam. Total uang yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut sebesar Rp500 juta. Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Pada April 2019, Irwandi divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Momentum Hari Pahlawan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Kampanye Akbar di Kota Bekasi
Empat bulan kemudian, Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Irwandi kembali menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
KPK menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Atas kasus korupsi itu, Presiden Jokowi memecat Irwandi dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Posisi dia digantikan oleh Nova Iriansyah sebagai Plt. Gubernur Aceh.
Baca Juga:
Ratusan Pelaku Usaha Meriahkan Roeang Kita UMKM Fest 2024 Kemenkeu Jabar
Irwandi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat pada Selasa, 25 Oktober 2022.
2019
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun