Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nur Alam dengan pidana 12 tahun penjara. Nur Alam dinilai telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40,268 miliar.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.
Baca Juga:
Momentum Hari Pahlawan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Kampanye Akbar di Kota Bekasi
2017
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Pada Kamis, 12 Oktober 2017, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1 miliar. Uang itu merupakan bagian dari janji sebesar Rp4,7 miliar.
Baca Juga:
Ratusan Pelaku Usaha Meriahkan Roeang Kita UMKM Fest 2024 Kemenkeu Jabar
Suap tersebut diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS). Kasus ini juga melibatkan pengusaha Rico Diansari.
Jhoni merupakan perwakilan dari pemenang dua proyek di Bengkulu, yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes) dengan kontrak senilai Rp37.072.160.000 dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan Curup-Air Dingin dengan nilai kontrak Rp16.875.983.000.
Ridwan dan istrinya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Masing-masing dipidana sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider delapan bulan kurungan. Hak politik Ridwan juga dicabut selama lima tahun.