KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam. Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose dalam kurun waktu 1x24 jam, Nurdin ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain itu, KPK turut memproses hukum Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Nurdin, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Baca Juga:
Tolak Dikirimi Parsel, Dedi Mulyadi Malah Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini
Pada Kamis, 16 Desember 2021, KPK menjebloskan Nurdin ke Lapas Sukamiskin Bandung. Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021.
Nurdin divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan Sin$350 ribu.
Tak hanya itu, hak politik Nurdin juga dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok lima tahun penjara. Nurdin dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp13 miliar terkait proyek di wilayahnya.
Baca Juga:
Gubernur Pramono Tunjuk 15 Orang Staf Khusus
2023
Gubernur Papua Lukas Enembe
KPK memulai tahun ini dengan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar itu ditangkap saat sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa, 10 Januari 2023.