Dalam proses penyidikan berjalan, nilai suap dan gratifikasi yang diterima Lukas melebihi dari temuan awal KPK. Dalam surat tuntutan jaksa KPK, Lukas disebut menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Lukas. Pengadilan tingkat banding ini juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider lima tahun penjara kepada Lukas.
Baca Juga:
Momentum Hari Pahlawan, Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Kampanye Akbar di Kota Bekasi
Vonis tersebut lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Lukas dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp19,6 miliar subsider dua tahun penjara. Hak politik Lukas turut dicabut selama lima tahun.
KPK belum bisa mengeksekusi Lukas karena putusan pengadilan belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca Juga:
Ratusan Pelaku Usaha Meriahkan Roeang Kita UMKM Fest 2024 Kemenkeu Jabar
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin, 18 Desember 2023.
Abdul Gani ditangkap tim KPK bersama dengan 17 orang lainnya yang terdiri dari pejabat di Maluku Utara dan pihak swasta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.