WahanaNews.co | Kejaksaan Agung turun tangan terkait informasi seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diduga memeras pengusaha. Jaksa tersebut sudah diperiksa Kejagung.
"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor, dengan tetap menerapkan prinsip presumption of innocent (praduga tak bersalah)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Menurut dia, Kejagung akan memberikan sanksi tegas kepada jaksa tersebut bila memang terbukti melakukan pemerasan.
"Apabila terbukti laporan dimaksud, kami akan melakukan tindakan tegas para oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," ujar dia.
Menurut dia, Komisi Kejaksaan (Komjen) juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan tersebut. Selanjutnya, Kejagung akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas informasi yang dimaksud.
"Kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS [Agus Hartono] yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan," pangkas Ketut.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Seorang pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono mengaku diperas oleh oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, ia mengaku diminta uang sebesar Rp 10 miliar.
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, percobaan pemerasan itu ketika kliennya menjadi saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.
Kamaruddin menyebut, kliennya bertemu empat mata dengan oknum jaksa bernama Putri Ayu Wulandari. Ayu mengaku bisa membantu menghapus 2 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono. Setiap SPDP dihargai senilai Rp 5 miliar.