"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng yang saat itu adalah Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI. Karena ada dua SPDP maka klien saya diminta menyerahkan Rp 10 miliar," ujar Kamaruddin dalam jumpa pers di Semarang, Jumat (26/11) malam.
Pengacara Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak dalam jumpa pers di Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparan
Ia menjelaskan, kliennya tidak menuruti permintaan penyerahan uang dari jaksa tersebut. Tak berselang lama, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Menurut Kamaruddin, penetapan kliennya menjadi tersangka merupakan kriminalisasi.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Sementara, Agus Hartono menjelaskan, dalam kasus pemberian kredit tersebut, dirinya hanya bertindak sebagai avalis atau penjamin. Jadi, dirinya menyatakan tidak bisa bisa dijerat dugaan tindak pidana korupsi.
"Saya ada upaya hukum sebelumnya yang sudah inkrah. Di amar putusannya, saya sebagai penjamin, juga menjadi korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana atas fasilitas kredit ke PT CGP," jelas Agus.
Agus juga menyebut, permintaan uang itu terjadi pada Juli 2022, saat ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang bergulir sejak 2016. Dalam pertemuan empat mata dengan oknum jaksa tersebut, Agus disebut pasti akan terseret sebagai tersangka.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana menegaskan, Kejati Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan secara internal, terkait adanya kabar pemerasan tersebut.
"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," kata Bambang.
Belum ada pernyataan dari Putri Ayu dan Andi Herman yang disebutkan oleh Agus Hartono serta Kamaruddin Simanjuntak terkait hal tersebut. [rds]