WahanaNews.co, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengusulkan agar KPK mengevaluasi dan mengambil tindakan lebih lanjut terkait pengakuan eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto.
Dadan menyatakan bahwa dirinya diperas oleh pihak-pihak yang mengaku dari KPK sebesar 6 juta dolar AS untuk mendapatkan status bebas dari status tersangka.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Saat ini, Dadan berstatus terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Yudi mengkritik langkah KPK yang meminta Dadan untuk melaporkan lebih lanjut, sementara menurutnya, seharusnya KPK yang proaktif menyelidiki klaim tersebut.
"Harusnya KPK yang proaktif lah, kan sudah dibuka oleh Dadan di publik saat pleidoinya, " kata Yudi, melansir Republika, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Dadan Tri Yudianto mengklaim bahwa sebelum menjadi saksi dalam persidangan Heryanto Tanaka di PN Bandung, pihak yang mengaku dari KPK meminta agar ia mengabaikan panggilan saksi tersebut.
Dadan menyatakan bahwa oknum tersebut menghubunginya melalui pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp istrinya.
Yudi Purnomo Harahap merasa heran dengan jumlah uang yang diminta, yang dianggapnya fantastis, mencapai puluhan miliar.