WahanaNews.co, Surabaya - Kompol Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, merespons tanda tanya publik terkait Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur, yang tidak dijerat dengan pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, usai menganiaya kekasihnya hingga meninggal.
Teguh Setiawan menyatakan bahwa polisi masih akan melanjutkan proses rekonstruksi untuk memeriksa apakah ada kemungkinan ditemukannya fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
WNA Ngamuk di Bali, Legislator: Indonesia Terbuka, tapi Bukan untuk Pelanggar Hukum
"Kesimpulannya akan diambil nanti," ujar Teguh, mengutip Kompas, Rabu (1110/2023).
Dia juga mengungkapkan bahwa polisi akan mengadakan gelar perkara dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti setelah rekonstruksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara lagi, nah nanti akan dijelaskan pimpinan,” jelasnya.
Baca Juga:
Mudik Lancar, DPR Apresiasi Polri
Sebelumnya, Ronald Tannur ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Penerapan pasal ini menuai kritik, salah satunya dari Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Suklasana.