Jaksa mengatakan ada sebanyak 68 ahli waris yang merekomendasikan ACT mengelola dana dari Boeing untuk pembangunan fasilitas sosial. Fasilitas itu berupa sarana pendidikan.
Dengan demikian, ACT mendapatkan dana atas 68 proyek yang diserahkan pada tanggal 25 Januari 2021 sebesar Rp138,5 miliar.
Baca Juga:
Eks Presiden ACT Mohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan, Ini Alasannya
Namun, ACT hanya menyalurkan sebesar Rp20 miliar dari dana sosial yang dikelola untuk ahli waris korban Lion Air 610. Sementara itu, total sisa dana sebanyak Rp117,98 miliar diduga digunakan untuk keperluan lembaga ACT.
"Telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 miliar di luar dari peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri," ujar jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Ibnu Khajar, Ahyudin, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.