WahanaNews.co, Jakarta - Debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 tengah disorot publik setelah ada informasi KPU memutuskan mengubah formatnya.
Pada format terbaru, masih tetap sesuai UU Pemilu bahwa debat digelar lima kali, tapi khusus debat cawapres disebut akan tetap didampingi capres masing-masing.
Baca Juga:
DKPP Jatuhkan Peringatan Keras, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Sewa Private Jet Rp46 Miliar di KPU
Nantinya, cawapres akan tetap didampingi oleh capres saat gelaran debat cawapres. Sedangkan pada pilpres sebelumnya, capres tak dihadirkan saat para cawapres berdebat.
Bakal perubahan format itu pun menjadi polemik, terutama dari kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Rangkuman fakta dan keterangan terkini terkait polemik debat cawapres tersebut melansir CNN:
Baca Juga:
KPU Disemprit DKPP: 59 Kali Naik Jet Pribadi, Habiskan Rp 90 Miliar
Keterangan KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan debat capres-cawapres digelar sebanyak lima kali, yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Hal itu senada dengan Pasal 277 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun Hasyim menegaskan bahwa debat cawapres masih tetap ada.