Candra karena itu menyebut, pihaknya tetap mengusulkan agar sesi debat khusus cawapres, tanpa dihadiri capres, tetap harus dilakukan.
Menurut dia, hal itu telah diatur tegas dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 277 ayat 1, serta Pasal 50 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Sebagai gantinya, TPN mengusulkan format debat yang lain. Dari total lima kali debat, satu debat untuk capres-cawapres, dua debat untuk capres, dan dua debat sisanya khusus untuk cawapres. Format itu menurut dia pernah digunakan di Pilpres 2014.
"Format ini kami nilai dapat memberikan ruang bagi pemilih untuk mengenal paslon secara lebih mendalam baik sebagai pasangan maupun individu," kata dia.
Format Debat Belum Final
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum final memutuskan format debat calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan tim kampanye dari ketiga pasangan capres-cawapres.
"KPU akan menyelenggarakan rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti itu semua akan dituangkan dalam tata tertib debat," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/11/23).