Vonis
tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar
Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki
kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kerugian Negara Capai Rp1,08 Triliun, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditetapkan Tersangka Korupsi
Majelis
hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama
10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Beberapa
pertimbangan majelis hakim, di antaranya, karena Pinangki merupakan ibu dari
anak balita berusia 4 tahun.
Selain
itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus
mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Jangan Jadikan Kejaksaan Bandit Demokrasi
Kejaksaan Lindungi
Pinangki
Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia
Ramadhana, berpendapat, jika Kejaksaan Agung tak mengajukan kasasi,
berarti benar bahwa ada upaya untuk melindungi Pinangki.