Vonis
tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar
Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Pinangki
kemudian melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kejari Muara Enim Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht, Mayoritas Kasus Narkotika
Majelis
hakim mengabulkan permohonan banding itu dan memangkas hukuman Pinangki selama
10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Beberapa
pertimbangan majelis hakim, di antaranya, karena Pinangki merupakan ibu dari
anak balita berusia 4 tahun.
Selain
itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus
mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.
Baca Juga:
Buronan Korupsi Minyak, Nasib Riza Chalid Bergantung Iktikad Negara
Kejaksaan Lindungi
Pinangki
Peneliti
Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia
Ramadhana, berpendapat, jika Kejaksaan Agung tak mengajukan kasasi,
berarti benar bahwa ada upaya untuk melindungi Pinangki.