Pinangki
menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika
terlibat dalam perkara terpidana Djoko Tjandra.
"Jika
tidak (mengajukan kasasi), maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi
bahwa Kejaksaan Agung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar
Pinangki dihukum rendah," kata Kurnia, saat dihubungi wartawan, Senin
(5/7/2021).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Menurut
Kurnia, Pinangki layak mendapatkan hukuman berat.
Sebab,
selain merupakan penegak hukum, Pinangki melakukan tiga tindak pidana sekaligus.
"Yaitu
suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Lebih miris lagi, terdakwa
menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan korupsi yang sedang dicari
oleh Kejaksaan Agung, Djoko S Tjandra," ujar dia.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sembunyikan
King Maker
Koordinator
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman,
menduga ada upaya menutupi peran king
maker dalam perkara yang bertalian dengan terpidana Djoko Tjandra tersebut.