Dugaan
atas sosok king maker ini muncul saat
majelis hakim membacakan vonis terhadap Pinangki.
Menurut
majelis hakim Pengadilan Tipikor, keberadaan king maker terbukti berdasarkan percakapan di aplikasi WhatsApp yang dibenarkan oleh Pinangki,
saksi Anita Kolopaking, serta saksi Rahmat.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
Sosok king maker disebut-sebut membantu
Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra untuk membahas
pengurusan fatwa di MA.
"Saya menduga, ini ada upaya untuk menutupi peran king maker dalam kasus terkait Pinangki. Salah satu kunci king maker itu ada di Pinangki,"
kata Boyamin, saat dihubungi wartawan, Senin (5/7/2021).
Menurut
Boyamin, rendahnya hukuman terhadap Pinangki juga menimbulkan ketidakadilan
terhadap terdakwa lain dalam perkara ini.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Ia
membandingan hukuman Pinangki dengan dengan perantara suap Andi Irfan Jaya dan
Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Andi
divonis 6 tahun dan Djoko Tjandra dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan.
Sementara
itu, Pinangki hanya dihukum 4 tahun penjara.