Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polri Copot dan Mutasi Ferdy Sambo
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Sehari setelah menetapkan Bharada E jadi tersangka, Polri memeriksa 25 personelnya yang terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan perkara penembakan Brigadir J.
Kemudian, pada 4 Agustus, Kapolri mencopot Ferdy Sambo serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain. Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati di Markas Pelayanan (Yanma) Polri.
Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Selanjutnya, Sejak Sabtu (6/8), Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Ia diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua.
Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya, tempat Yosua tewas ditembak. Pada Minggu (7/8), istri Sambo, Putri Candrawathi, untuk pertama kalinya hadir di hadapan publik saat akan menjenguk suaminya di Mako Brimob.
Ia hadir bersama kuasa hukumnya, Arman Hanis. Namun, keinginan Putri belum dapat dipenuhi pihak Mako Brimob.