WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang keberatan penyitaan yang diajukan artis Sandra Dewi terhadap Kejaksaan Agung berubah panas ketika penyidik Kejagung, Max Jefferson, mengungkap fakta mengejutkan soal asal-usul harta mewah istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Dalam kesaksiannya, Max menyebut sejumlah tas-tas mewah milik Sandra disita karena diyakini dibeli menggunakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suaminya, Harvey.
Baca Juga:
Jejak Kontroversi Johanis Tanak, dari OTT Keliru hingga Hadiri Acara dengan Saksi Kasus Korupsi
“Iya, karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Menurut Max, Kejaksaan menemukan transfer mencurigakan dari Harvey ke rekening Sandra meski keduanya memiliki perjanjian pisah harta yang seharusnya mencegah pencampuran aset.
“Di rekening BCA 411 dari 2016–2019 ada uang masuk sebanyak Rp 6,38 miliar dari Harvey ke Sandra,” ungkap Max.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Selain itu, Harvey juga mentransfer ke rekening lain atas nama Sandra sebesar Rp 7,79 miliar pada periode 2018–2022.
“Jadi, dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” lanjutnya.
Max mengungkap, uang dari Harvey tak hanya langsung dikirim ke Sandra tetapi juga pernah ditransfer melalui asisten pribadinya, Ratih.