Selain melalui Ratih, aliran dana juga ditemukan mengalir ke saudara Sandra, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, yang kemudian menyalurkan kembali uang tersebut ke rekening lain untuk pembelian aset dan kebutuhan pribadi.
Tak hanya itu, terpidana korupsi timah lainnya, Helena Lim, juga diketahui mentransfer uang Rp 3,15 miliar ke rekening Sandra dengan keterangan pembayaran utang.
Baca Juga:
Jejak Kontroversi Johanis Tanak, dari OTT Keliru hingga Hadiri Acara dengan Saksi Kasus Korupsi
Namun, penyidik menilai keterangan itu janggal karena berdasarkan pemeriksaan, Sandra dan Helena tidak memiliki hubungan utang-piutang.
Ketika ditanya hakim mengenai apakah Sandra pernah membuktikan bahwa tas-tas mewah tersebut dibeli sebelum menikah, Max menjawab tegas, “Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah.”
Sandra disebut hanya menunjukkan daftar endorsement, tetapi semua barang itu diperoleh setelah pernikahannya dengan Harvey.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Dalam kasus ini, meski terdapat perjanjian pisah harta, Kejaksaan tetap menyita aset milik Sandra Dewi karena diduga kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana suaminya.
Total yang disita antara lain 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, sejumlah mobil, serta perhiasan.
Sandra Dewi menjelaskan bahwa aset-aset itu didapatkan melalui hasil kerja pribadinya di dunia hiburan dan endorsement berbagai merek ternama, bukan dari suaminya.