“Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ,” tegas Max.
Hingga kini, Sandra belum dapat menunjukkan bukti bahwa tas-tas tersebut dibeli dengan uang pribadinya sebelum menikah.
Baca Juga:
Jejak Kontroversi Johanis Tanak, dari OTT Keliru hingga Hadiri Acara dengan Saksi Kasus Korupsi
Sandra Dewi Ajukan Keberatan
Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset pribadinya, termasuk 88 tas mewah, rumah, deposito, dan perhiasan.
Sidang keberatan ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Sandra menegaskan bahwa tas-tas tersebut didapatkan dari hasil kerja kerasnya sebagai artis dan influencer melalui endorsement.
“Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali,” ujar Sandra saat bersaksi di sidang pembuktian pada Senin (21/10/2024).
Sandra menyebut bahwa seluruh kerja sama endorsement tidak tertulis dalam perjanjian resmi, tetapi tercatat melalui unggahan promosi di akun Instagram-nya, @sandradewi88.