Ia menambahkan bahwa dalam isi materiil akta, disebutkan secara tegas pemisahan harta antara Sandra dan Harvey, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya pencampuran uang melalui transfer dari Harvey ke rekening Sandra, termasuk lewat asisten pribadinya.
“Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu,” ujarnya.
Baca Juga:
Jejak Kontroversi Johanis Tanak, dari OTT Keliru hingga Hadiri Acara dengan Saksi Kasus Korupsi
Dalam sidang itu, pengacara Sandra sempat membacakan tanggal akta yang disebut Max. Pada bagian atas tertulis 12 Oktober 2016, sementara di bawah cap basah tertera 16 Oktober 2016.
Perbedaan tanggal itu dianggap sebagai anomali oleh Kejaksaan.
Uang Transferan dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Max menegaskan bahwa berdasarkan bukti transfer, Harvey telah mengirim uang sebesar Rp 14,17 miliar ke rekening Sandra Dewi.
Transfer tersebut terjadi dalam dua periode, yakni 2016–2019 sebesar Rp 6,38 miliar dan 2018–2022 sebesar Rp 7,79 miliar.
Penyidik menyimpulkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli tas-tas mewah yang kini disita.