Namun, aset tersebut tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey Moeis.
Harvey sendiri bersama sejumlah terpidana lain dalam perkara tata niaga timah dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.
Baca Juga:
Jejak Kontroversi Johanis Tanak, dari OTT Keliru hingga Hadiri Acara dengan Saksi Kasus Korupsi
Penyidik Soroti Kejanggalan Akta Pisah Harta
Dalam sidang yang sama, penyidik Kejagung juga mengungkap adanya kejanggalan dalam akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis,” ujar Max.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Ia menjelaskan, perbedaan tanggal antara bagian atas dan bawah akta menjadi salah satu kejanggalan yang memicu keraguan penyidik terhadap keabsahan dokumen tersebut.
“Teman-teman bisa nilai akta kawin di atas dibunyikan ‘Pada tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya notaris ini. Tapi, kok di bawah (bagian cap) ini tanggal 18,’” kata Max.
Menurut Max, meski secara formal akta tersebut sah, perbedaan tanggal itu janggal mengingat dokumen dibuat di hadapan notaris.