WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Melalui regulasi dan layanan terpadu, pemerintah terus mendorong implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan sejumlah peraturan turunan lainnya.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Agung Budi Santoso, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan yang diamanatkan oleh UU TPKS dan Perpres Nomor 55 Tahun 2024.
“Peraturan tersebut memberikan arahan jelas bagi pemerintah daerah untuk menjalankan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Salah satu langkah konkret yang didorong Kemen PPPA adalah pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Unit ini dirancang untuk menjadi ujung tombak layanan terpadu bagi korban kekerasan fisik, seksual, dan diskriminasi,” kata Agung, pada Jumat (22/11/2024).
Hingga kini, kata Agung, sudah ada 332 UPTD PPA yang tersebar di berbagai daerah. Namun, jumlah ini baru mencakup sekitar 60% kebutuhan nasional.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
Sebanyak 120 kabupaten/kota masih belum memiliki unit ini, menunjukkan perlunya percepatan pembentukan layanan di wilayah yang belum terjangkau.
Berdasarkan data survei nasional, kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih sangat tinggi. Sekitar 11,5 juta anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan emosional atau seksual.
Dari sisi perempuan, 24,1% atau satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun pernah menjadi korban kekerasan fisik dan/atau seksual, baik oleh pasangan maupun pihak lain.