"Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apa pun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," demikian pernyataan LBH APIK Jakarta dan SAFEnet.
Pada 12 Februari 2022 berdasarkan pernyataan akun Twitter @pergijauh muncul fakta pada 10 Februari 2022 telah dilakukan mediasi di kepolisian bersama dengan Gofar Hilman.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
“Sekali lagi kami sampaikan kejadian itu terjadi pada hari yang sama dengan permohonan pencabutan surat kuasa korban,” bunyi pernyataan sikap itu.
Kendati demikian, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet masih masih berjalan bersama dengan korban dan saksi lainnya.
Lembaga meminta kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak dalam pendampingan psikologi, pelaporan, dan koordinasi ke kepolisian serta LPSK untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi serta menghormati persetujuan (konsen) dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
“Mohon dukungan dari masyarakat untuk tetap berpihak pada korban,” tulisnya.
LBH APIK Jakarta dan SAFEnet juga meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik dan memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan.
Oleh karena itu, LBH APIK Jakarta dan SAFEnet juga mendesak kehadiran negara dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban dengan segala kompleksitas pengalaman korban. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.