WahanaNews.co | Wakil Presiden Komisi II DPR Junimart Girsang kecewa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas rentetan gugatan partai Prima yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penangguhan tahapan Pemilu 2024.
Menurut Junimart, KPU menganggap enteng pengaduan partai Prima.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Hal tersebut diungkapkan Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
"Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini, saya melihat terlalu anggap enteng," ujar Junimart, melansir Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Junimart membeberkan, anggota Komisi II DPR kerap berdiskusi di grup WhatsApp (WA), di mana mereka mempertanyakan ahli hukum di dalam KPU.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Dia pun kecewa lantaran tak tahu, ternyata KPU juga digugat ke Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami hanya tahu kalau KPU mengajukan anggaran. Kita kaget semua, Pak. Loh ternyata digugat di PN? Lah ternyata sudah pernah juga digugat di PTUN? Lah ternyata pernah juga ke Bawaslu? Kita enggak pernah tahu. Ini bagaimana? Apakah ini pernah diplenokan?" tuturnya.
Kemudian, Junimart mengingatkan KPU untuk tidak menciptakan bom waktu dengan menyatakan bahwa tahapan pemilu terus berjalan.