Menurutnya, bisa saja Pemilu 2024 dikatakan cacat hukum ketika tetap dilaksanakan.
"KPU mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan. Betul, Pak. Pernah enggak berpikir tahapan itu akan cacat hukum? Bahkan bisa saja nanti pemilu dikatakan cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati, Pak, hati-hati saja," jelas Junimart.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
Lebih jauh, Junimart pesimistis dengan memori banding yang dimasukkan oleh KPU untuk menghadapi putusan PN Jakpus.
Dia mengingatkan banyak sekali anggota DPR di Komisi II yang siap berbagi pikiran dengan KPU, tanpa perlu KPU mengeluarkan uang.
Junimart pun menyarankan KPU agar memasukkan memori banding tambahan.
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
"Putusan pengadilan sama dengan UU. Dan itu hukum. Ini kita tunggu sampai inkrah ini. Kalau menunggu sampai inkrah, kalau berkekuatan hukum tetap sama putusannya, bagaimana kita Pak? Apa kita melawan nih? Pak Hasyim gimana? Jangan terlalu anggap remeh ini," tukasnya.
Junimart juga menyentil para komisioner KPU yang sibuk menyambangi daerah hingga ke luar negeri.
Politisi PDI-P tersebut melihat gelagat para komisioner KPU melupakan perkara yang sedang berlangsung.