WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap CEO Time International, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.
Suami dari Musisi Maia Estianty tersebut dimintai keterangan oleh penyidik mengenai aliran uang yang diterima oleh Eko Darmanto. Irwan diduga mengetahui jalur aliran dana yang diterima oleh Eko. Selain Irwan, KPK juga sedang menyelidiki aliran uang yang diterima oleh Eko Darmanto melalui pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.
Baca Juga:
Jubir KPK Tessa Mahardika Ditunjuk Jadi Plt Direktur Penyelidikan
Keempat saksi tersebut adalah dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai, yaitu Beni Novri Basran dan Abdurokhim, serta dua individu dari sektor swasta, yaitu Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Mereka telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada tanggal 20 September 2023 lalu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir Sindonews, Jumat (22/9/2023).
Sementara itu, Irwan Mussry berdalih tak ingat soal aliran uang Eko Darmanto. Sebab, ia mengaku perkenalannya dengan Eko sudah lama. Ia juga membantah pemeriksaannya berkaitan dengan jual beli jam tangan mewah.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Sentil Ulah Oknum ASN Minta Jabatan Tawarkan Uang Ratusan Juta
"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," ucap Irwan.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka.
Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi saat menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) hingga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).