WAHANANEWS.CO, Jakarta - Di balik praktik korupsi yang terungkap ke publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak peran tersembunyi ‘circle’ yang menjadi kunci dalam menyamarkan aliran uang hasil kejahatan.
KPK mengungkap bahwa dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, terdapat pola keterlibatan orang-orang terdekat pelaku utama yang berperan sebagai perantara maupun bagian dari skema pencucian uang pada Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:
Korupsi Dana Masjid, Kades dan Kontraktor di Klaten Dijebloskan ke Penjara
"Dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kami melihat adanya pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan yang berfungsi memperlancar sekaligus menyamarkan aliran dana ilegal.
Budi menjelaskan bahwa ‘circle’ tersebut kerap dimanfaatkan sebagai perantara penerimaan uang hingga bagian dari mekanisme layering untuk mengaburkan asal-usul dana.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Disebut Kotak-kotakan Wartawan, Forwaka Buka Suara
"Circle ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Keterlibatan jaringan ini memperlihatkan kompleksitas kejahatan korupsi yang tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga pihak lain yang berperan dalam berbagai tahap.
Budi menyebut bahwa anggota ‘circle’ tersebut dapat berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.