Total jumlah surat suara tetap tiga, yakni untuk DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kondisi ini kembali dipertahankan pada Pemilu 2004
yang diikuti 24 partai politik dengan penambahan satu surat suara untuk Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang desainnya sedikit berbeda dibandingkan tiga surat
suara lainnya (DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota).
Baca Juga:
Operasi Seroja Timtim: Komandan Pasukan Gugur di Pelukan Prabowo
Khusus surat suara DPD, selain nomor urut dan nama
calon, juga harus ditampilkan foto dari calon anggota DPD.
Semua metode pemilihan tetap dilakukan dengan cara mencoblos.
Selain empat suara pemilu legislatif, pada Pemilu 2004
mulai diberlakukan juga pemilihan langsung presiden yang digelar terpisah
setelah pemilu legislatif.
Baca Juga:
Saat Teroris Noordin M Top Tewas di Solo
Desain surat suara pilpres hanya mencantumkan nomor
urut, nama, dan foto pasangan calon.
Hal berbeda ditemui pada Pemilu 2009.
Pemilu yang diikuti 38 parpol ini menggunakan jumlah
surat suara yang sama dengan Pemilu 2004, yakni empat surat suara (DPR, DPD,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota).