Mencoblos tidak sekadar terkait isu tingkat pendidikan, karena metode ini
lebih banyak dipilih dari semua kelompok responden berdasarkan latar belakang
tingkat pendidikan.
Hasil jajak pendapat Kompas juga merekam, baik kelompok
responden berpendidikan rendah, menengah, maupun tinggi, mayoritas dari ketiga
kelompok ini lebih memilih mencoblos.
Baca Juga:
Operasi Seroja Timtim: Komandan Pasukan Gugur di Pelukan Prabowo
Hal ini semakin menegaskan, mencoblos lebih mudah
diterima dan dijalankan.
Lalu, apakah upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengenalkan enam desain surat suara yang beberapa di antaranya menggunakan
metode menulis sebagai sesuatu yang baru dan sulit dilakukan oleh pemilih?
Tentu saja jawabannya berpulang pada uji coba surat
suara tersebut, yang pada akhirnya harus dilakukan kepada semua kalangan
pemilih dari sejumlah latar belakang.
Baca Juga:
Saat Teroris Noordin M Top Tewas di Solo
Namun, jika kita tengok rekam jejak surat suara pemilu
di Indonesia, metode pemberian suara dengan cara menulis sebenarnya bukan
sesuatu yang baru.
Pemilu 1955, yang dikenal sebagai pemilu pertama yang
demokratis, sebenarnya sudah memberikan peluang bagi pemilih untuk menggunakan
metode menulis dalam memberikan pilihan politiknya.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan DPR yang menjadi dasar hukum
pelaksanaan Pemilu 1955.