Dalam diskusi virtual KPU terkait penyederhanaan surat
suara, Rabu (21/7/2021), anggota KPU, Viryan Azis, menunjukkan gambar surat suara yang dipakai pada
Pemilu 1955.
Di bagian bawah kanan surat suara ada kotak kecil yang
ditujukan bagi pemilih untuk menuliskan pilihannya.
Baca Juga:
Operasi Seroja Timtim: Komandan Pasukan Gugur di Pelukan Prabowo
"Hal ini menegaskan memilih dengan menulis bukan
sesuatu yang baru di Indonesia," ujar Viryan.
Dalam salah satu artikel di blog pribadinya, Viryan, yang
kini juga mendalami sejarah pemilu, menambahkan keterangan bahwa setelah Pemilu
1955, pada pemilu lokal memilih anggota DPRD pada kurun 1957-1958 yang
dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1957, surat suara yang digunakan pada
semua daerah yang mengadakan pemilu lokal sama dengan desain surat suara Pemilu
1955.
Jika mengacu pada hal itu, pemilih di Indonesia tidak
sekali menggunakan metode menulis dalam menentukan pilihan politiknya.
Baca Juga:
Saat Teroris Noordin M Top Tewas di Solo
Era Mencoblos
Setelah Pemilu 1955, metode mencoblos semakin
dikukuhkan sebagai satu-satunya cara pemberian suara pada pemilu, terutama
ketika memasuki pemilu era Orde Baru.