Pada pemilu ketiga era Reformasi ini metode memilih
berubah menjadi memberi tanda atau kemudian dikenal dengan sebutan mencontreng.
Hal yang sama juga diberlakukan pada pemilihan
presiden.
Baca Juga:
Operasi Seroja Timtim: Komandan Pasukan Gugur di Pelukan Prabowo
Namun, hasil evaluasi kemudian menyebutkan metode
mencontreng justru lebih susah diikuti, khususnya oleh pemilih yang masih
terkendala dengan buta huruf dan kemampuan menggunakan alat tulis untuk memberi
tanda (mencontreng).
Tidak heran jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu
2009 mencapai 17,7 juta suara atau 14,43 persen dari jumlah pemilih yang
menggunakan hak suaranya pada pemilu.
Akhirnya, pada Pemilu 2014, yang diikuti 12 partai
politik, metode mencoblos kembali dipergunakan dengan empat surat suara yang
sama seperti Pemilu 2009 plus satu surat suara untuk pemilihan presiden yang
juga dilakukan secara terpisah.
Baca Juga:
Saat Teroris Noordin M Top Tewas di Solo
Terakhir, dalam Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai
politik juga diberlakukan empat surat suara legislatif yang sama dengan pemilu
sebelumnya.
Hanya saja, perhelatan pemilu legislatif mulai
dilakukan secara serentak dengan pemilihan presiden.
Pada Pemilu 2019 ini, surat suara pemilu
presiden, selain berisi nomor urut, nama, dan foto pasangan calon, juga mulai
dicantumkan gambar parpol pengusung pasangan calon tersebut.