WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait menegaskan lahan sengketa yang berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan lahan milik negara, yakni milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, meski ahli waris Sulaeman Affandi bersama Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya sudah menggugat atas lahan tersebut.
Menteri yang kerap disapa Ara ini menegaskan hal tersebut karena telah mendapat penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, bahwa lahan tersebut benar milik negara.
Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Kemen PKP Sinergi dengan BPK Awasi Program Perumahan
"Kita menyatakan bahwa lahan itu adalah tanah negara. Dasarnya sudah dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN, saya juga sudah cek, akhirnya itu memang adalah aset negara," tegas Ara saat memberi keterangan usai meninjau renovasi RTLH dan revitalisasi permukiman kumuh di Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Ia yakin lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan negara dalam melayani masyarakat, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki hunian.
"Jadi saya rasa kita sangat yakin itu adalah aset negara dan tentunya kita gunakan untuk kepentingan negara. Seperti arahan Presiden Prabowo, bagaimana Tanah Air itu digunakan untuk kepentingan rakyat kita," lanjutnya.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Pengawasan BSPS, Anggaran Rp10 Triliun Ditargetkan Perbaiki 400 Ribu Rumah
Ara menjelaskan, lahan tersebut tetap akan dibangun sebanyak 1.000 unit rumah susun (rusun) bersubsidi, di mana pembangunannya akan menggunakan CSR PT Astra International Tbk.
"Nah di situ rencananya akan dibangun 1.000 rusun CSR dari Astra. Jadi ini kolaborasi yang luar biasa, tanahnya adalah tanah negara, dalam konteks ini adalah KAI, tapi yang bangun adalah Astra," jelasnya.
Lebih lanjut, rusun ini akan terdiri dari 2 kamar tidur di setiap unitnya, sehingga dengan adanya rusun subsidi ini, nantinya sebanyak 4.000 orang bisa mendapatkan hunian yang layak.