"Jadi, kalau itu 1.000 rumah susun, kita anggap 2 kamar (per unit) ya kurang lebih ada 4.000 orang yang bisa tertampung di situ," terangnya.
Terkait skema dan peruntukan untuk siapa rusun subsidi tersebut, pihaknya masih mendiskusikan bersama jajaran terkait.
Baca Juga:
Tingkatkan Transparansi, Kemen PKP Sinergi dengan BPK Awasi Program Perumahan
Namun, ada kemungkinan rusun tersebut dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
"Nanti kita diskusi peruntukannya buat siapa ya, skemanya seperti apa. Kita pelan-pelan lah bagaimana nanti aset-aset negara kita bisa digunakan untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan rakyat kita. Apakah untuk MBR dan juga di Jakarta ini cukup banyak MBT. Nah jadi kita juga siapkan nanti aturannya buat teman-teman MBT supaya bisa menikmati hunian yang layak," jelasnya.
Sebagai informasi, sengketa lahan di kawasan Tanah Abang memasuki babak baru, setelah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh kuasa hukum ahli waris dan GRIB Jaya.
Baca Juga:
Pemerintah Perkuat Pengawasan BSPS, Anggaran Rp10 Triliun Ditargetkan Perbaiki 400 Ribu Rumah
Tim hukum ahli waris dan GRIB Jaya menggugat lahan tersebut dalam nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/4/2026) mendatang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.