Kondisi di Papua Barat dalam indeks kebebasan sipil ini lebih baik dari kondisi yang tergambarkan di Provinsi Sumatera Barat yang saat ini menduduki posisi terbawah.
Akan tetapi, jika dikaji dari aspek demokrasi lainnya, seperti “hak-hak politik” maupun “kelembagaan politik”, Papua Barat jauh tertinggal.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Sebagai gambaran, aspek “hak-hak politik” di provinsi ini memiliki skor 47,78.
Selisih yang terbangun dengan rata-rata kondisi aspek hak-hak politik secara nasional terpaut hingga sekitar 20 poin.
Terlebih jika dibandingkan dengan kondisi di DKI Jakarta yang mencapai perbedaan 37 poin.
Baca Juga:
Undang Stakeholder, Bawaslu Kota Bekasi Gelar Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2024
Tidak berbeda jauh dengan aspek “lembaga demokrasi”.
Dengan skor yang dicapai hanya sebesar 53,09 mendudukkan Papua Barat dalam kualitas kelembagaan demokrasi yang “rendah”.
Menjadi semakin ironis jika dicermati perkembangan Papua Barat dalam acuan perkembangan kurun waktu lima tahun terakhir.