"Itu konfirmasi ke Polda aja ya. Artinya itu kan dalam rangka pemeriksaan lanjutan oleh pihak Polda dan bahwa (Andi Lolos) keluar Lapas sesuai SOP," tuturnya.
Yusran menegaskan kematian Andi Lolo bukan saat berada di Lapas Bolangi, tetapi saat sudah diserahterimakan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Ia menegaskan kematian warga binaannya saat di luar lapas bukan menjadi tanggungjawabnya, tetapi pihak kepolisian.
Baca Juga:
Remaja di Gowa Diduga Dianiaya Anggota Polda Sulsel hingga Babak Belur
"Sudah di luar lapas dan sudah diserahterimakan ke pihak polda, dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Silakan konfirmasi ke sana terkait hal-hal lebih lanjutnya," tegasnya.
Ia pun mengaku tidak mengetahui adanya luka lebam pada tubuh Andi Lolo. Ia menambahkan masih menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulsel.
"Itu (luka lebam) saya kurang paham. Ini kami sambil menunggu hasil autopsi Biddokes Polda," ucapnya.
Baca Juga:
Polisi di Palopo Segera Diperiksa Propam, Karena Bebaskan Pelaku Pemerkosa Bocah
Sekadar diketahui, Andi Lolo merupakan warga binaan Lapas Bolangi dalam kasus narkoba. Andi Lolo divonis 15 tahun penjara dan sudah menjalani separuh masa hukumannya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.