Untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dalam transisi kekuasaan, menurut Umam, dibutuhkan setidaknya 60 persen kekuatan parlemen.
“Dalam konteks ini, pendekatan Prabowo dengan Nasdem dan PKB setidaknya akan menggenapkan kekuatan politik pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi sekitar 70 persen,” ujarnya.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Hasto Kristiyanto Bisa Ditahan Meski Proses Praperadilan Berlanjut
Seandainya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan PPP merapat ke Prabowo-Gibran, koalisi ini bakal kian besar dengan kekuatan parlemen sekitar 74 persen.
Umam menilai, jumlah tersebut sudah lebih dari cukup untuk sebuah pemerintahan dengan sistem presidensial yang berada di tengah sistem multipartai.
“Selanjutnya, pemerintahan Prabowo-Gibran hendaknya tetap membuka ruang bagi hadirnya kekuatan oposisi yang memadai, untuk menjaga cheking and balancing system dalam mekanisme demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” tutur dosen Universitas Paramadina itu.
Baca Juga:
Blak-blakan Sebut PDIP Memalukan, Effendi Simbolon: Kerjanya Caci Maki Jokowi
Seperti yang diketahui, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 22 April 2024.
Pasangan ini berhasil memenangkan Pemilihan Presiden 2024 dengan meraih 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari total suara sah nasional.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen.