WAHANANEWS.CO, Palembang - Sidang lanjutan perkara penembakan berdarah yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kembali menyita perhatian publik.
Di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025), Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis memberikan kesaksian mengejutkan tentang praktik perjudian dan relasi dengan aparat.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam: Tak Digubris, Aipda Petrus yang Sudah Memohon Malah Ditembak Matanya
Dihadapkan ke majelis hakim, Peltu Lubis mengungkap bahwa ide membuka judi sabung ayam dan koprok berasal dari terdakwa utama Kopda Basarsyah.
“Yang punya ide duluan Kopda Basarsyah, komandan. Dia bilangnya ‘bang kita buka gelanggang’. Saya setuju ‘ayo’ terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok,” ujarnya.
Menurut Lubis, mereka sempat berpindah-pindah lokasi karena warga merasa terganggu. Namun akhirnya kembali lagi ke Umbul Naga, Desa Karang Manik. Ketika hakim bertanya mengapa kembali ke lokasi tersebut, Lubis menjawab, “Karena yang punya lahan mengizinkan, komandan.”
Baca Juga:
Oknum TNI Tembak Mati Tiga Polisi, Danrem Kumpulkan 3.000 Prajurit untuk Instruksi Tegas
Yang membuat hakim semakin terkejut adalah ketika Lubis menjelaskan pembagian keuntungan.
Ia mengaku hanya mendapat bagian dari judi koprok sebesar Rp 300 ribu jika sepi, dan bisa mencapai Rp 1 juta saat ramai.
Sementara dari sabung ayam, dia hanya sesekali meminta bagian dari Basarsyah sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.