Hakim sempat mempertanyakan bagaimana mungkin seorang komandan tidak mendapat bagian tetap dari sabung ayam.
Namun Lubis menjawab, “Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka, komandan, sampai selesai.”
Baca Juga:
Kasus Judi Sabung Ayam Way Kanan: Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat
Tak hanya soal keuntungan, Lubis juga membongkar bahwa setiap kali hendak menyelenggarakan judi, dia selalu berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin.
“Saya koordinasi ke Kapolsek setiap mau ada kegiatan saja, komandan, lewat telepon,” katanya.
Ia bahkan memeragakan dialog dengan Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto, “Pak Kapolsek saudaraku, kami izin buka.” Dan dijawab, “Silakan saja yang penting jangan ada keributan.”
Baca Juga:
Warga Desak Kapoldasu Tutup Lapak Judi Sabung Ayam di Tanah Mujur
Setiap Senin dan Kamis, Peltu Lubis mengaku menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Kapolsek sebagai bentuk “menghargai”.
“Jatah menghargai Kapolsek biasanya kasih Rp 1 juta, tapi yang terakhir sebelum penggerebekan saya janjikan Rp 2 juta. ‘Jatah abang besok Rp 2 juta,’ saya bilang, karena mau lebaran komandan,” ucapnya.
Namun pada hari penggerebekan 17 Maret 2025, ia gagal menyerahkan uang itu karena Kapolsek tidak berada di tempat.