“Saya telpon-telpon Kapolsek tidak angkat, di Polsek juga tidak ada orang. Jadi uangnya masih di Basarsyah pada waktu itu,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Lubis juga menyebut bahwa oknum aparat lain turut menikmati ‘jatah’ dari aktivitas judi.
Baca Juga:
Kasus Sabung Ayam: Tak Digubris, Aipda Petrus yang Sudah Memohon Malah Ditembak Matanya
Mulai dari anggota Polsek hingga Brimob, semuanya mendapat uang dan jamuan.
“Anggota yang datang itu ya hanya makan dan merokok di warung, nanti yang bayarnya Basarsyah, komandan. Terus kalau pulang dikasih uang Rp 100 ribu satu orang. Makanya saya kaget kok bisa digerebek,” katanya polos.
Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis disidang secara terpisah di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Baca Juga:
Oknum TNI Tembak Mati Tiga Polisi, Danrem Kumpulkan 3.000 Prajurit untuk Instruksi Tegas
Kedua terdakwa tiba di pengadilan mengenakan pakaian tahanan warna kuning dan dikawal ketat oleh aparat.
Kopda Basarsyah didakwa berat atas kasus penembakan yang menyebabkan kematian Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Ia terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun hingga hukuman mati.