Ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto apakah memiliki kuasa hukum, Basarsyah menjawab, “Ada, yang mulia.”
Oditur Militer pun membacakan dakwaan terhadapnya, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Baca Juga:
Denpom Serahkan Dua Tersangka Penembak Polisi di Lampung ke Oditur Militer
Keluarga para korban hadir menyaksikan langsung jalannya sidang terbuka, mencatat setiap detail dakwaan yang disampaikan oleh oditur.
Kasus ini menjadi sorotan karena membuka praktik gelap yang melibatkan aparat militer dan kepolisian dalam kegiatan ilegal, dan pengadilan militer kini menjadi panggung bagi pengungkapan fakta-fakta mengejutkan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.