Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya. Hasto mengklaim dirinya tak mengenal kedua sosok pelapor tersebut.
Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga:
Di Tengah Isu Penjegalan, Hasto Ungkap PDIP-Anies Terus Komunikasi
"Ya semua sudah jelas makanya kami bisa sebutkan pada wawancara saya 16 Maret di Liputan6 SCTV dan Kompas TV 26 Maret dan itu dikaitkan dengan demo yang terjadi kerusuhan pembakaran ban kira-kira seperti itu," imbuhnya.
Hasto mengaku akan tetap menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya. Ia juga menyatakan tak mempermasalahkan soal pelaporan terhadap dirinya.
"Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik. Dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Periksa Sekjen PDIP Terkait Dugaan Korupsi di DJKA
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih belum membeberkan soal duduk perkara terkait pelaporan terhadap Hasto. Termasuk, soal pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP tersebut.
"Iya, nanti kami pastikan dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya.
Terpisah, Dewan Pers menyatakan telah mengirim surat ke kepolisian agar pelaporan terhadap Hasto diserahkan kepada pihaknya.