Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli menyebut dalam surat itu Dewan Pers memohon agar kasus ini diperiksa sesuai etik jurnalistik.
"Jadi dalam surat itu Dewan Pers mengatakan bahwa mohon ini bisa diserahkan kepada Dewan Pers untuk diperiksa sesuai dengan prosedur pemeriksaan etik kerja jurnalistik," kata Arif kepada melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Di Tengah Isu Penjegalan, Hasto Ungkap PDIP-Anies Terus Komunikasi
Usai di Polda Metro Jaya, giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku pada pekan depan.
"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan [Hasto Kristiyanto] dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan sudah dilayangkan atau belum. Tapi, sudah diagendakan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Selasa (4/6).
KPK dikabarkan telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih.
Baca Juga:
KPK Periksa Sekjen PDIP Terkait Dugaan Korupsi di DJKA
Kata Ali, tim penyidik sudah mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan bahwa kami tidak pernah berhenti untuk mencari DPO. Ketika ada informasi baru yang kemudian masuk ke KPK pasti kemudian kami dalami lebih lanjut," ucap Ali.
"Termasuk ketika mengetahui dugaan keberadaan dari DPO Harun Masiku ini, maka kami panggil orang-orang itu dengan kemudian dikonfirmasi dan didalami ada pihak tertentu yang sebenarnya tahu tapi kemudian tidak menyampaikan informasi dimaksud," sambungnya.