"Saya enggak dapat apa-apa Pak, dapat amsyongnya (apes) saja saya, Pak," kata Dody kepada Jaksa.
Dody mengaku antar uang hasil jual sabu ke rumah Teddy, tapi dibantah.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Setelah berhasil menjual sabu yang didapat dari barang sitaan, Dody mengantarkan uang hasil penjualan ke kediaman Teddy Minahasa di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dody mengaku membawa uang senilai Rp 300 juta yang sudah ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura, dari hasil penjualan 1 kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti.
Dody mengaku, memasukkan uang itu ke dalam paper bag batik berwarna cokelat. Setibanya di rumah Teddy Minahasa, Dody menuju ruang tamu.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
"Saya masuk paling kanan (ruang tamu), duduk. Ada teh di depan saya, uang saya taruh di depan meja. Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaos merah terang, dengan celana pendek putih," papar Dody.
Pada saat itu, kata Dody, Teddy Minahasa berdiri lalu mengambil uang hasil jual sabu yang diantarkannya.
Akan tetapi, pengakuan Dody soal Teddy menerima uang hasil penjualan sabu dibantah yang bersangkutan saat majelis hakim mempersilakannya menyampaikan keberatan.