Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan membenarkan pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat perintah pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya tgl 05/05/2025. Karena penyidik tidak dapat memenuhi hal hal yang disarankan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
Untuk diketahui, batasan waktu bagi penyidik melengkapi berkas semenjak P19, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi. Kalau belum dilengkapi maka penuntut umum mengirimkan surat P20 menanyakan perkembangan perkara.
Baca Juga:
OTT di Mandailing Natal, KPK Tangkap 6 Orang Terkait Proyek Jalan PUPR
Selanjutnya kalau dalam waktu 30 hari semenjak P20 belum dikirimkan kembali berkas perkara, maka SPDP akan dikembalikan kepada penyidik. Dan register di kejaksaan akan dicoret.
Namun terkait status tersangka kepada pihak yang disangkakan hal itu kewenangan penyidik awal, jelas Syahron. Yang jelas bahwa dengan dikembalikannya SPDP ini maka registrasi perkara ini di Kejati DKI Jakarta telah dihapus atau gugur, jelas Syahron.
Ketika ditanyakan apakah kasus ini masih bisa dibuka kembali? Syahron menjelaskan bahwa kasus ini bisa saja dikemudian hari dibuka kembali. Apabila penyidik kembali menerbitkan SPDP baru atas perkara tersebut, maka akan diproses sebagaimana mestinya sesuai SOP.
Baca Juga:
Skandal Korupsi Program Digitalisasi, Eks Mendikbud Nadiem Dicegah ke Luar Negeri
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi.
Pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke WhatssAppnya sudah terkirim, namun belum direspon.
Info Indonesia telah berusaha menghubungi Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Namun hingga berita ini dinaikan, menteri Budi Gunadi, masih belum memberikan komentarnya.