”Keseriusan pemerintah dan DPR tentu di sini diuji. Saya harap RUU PDP ini bisa selesai proses pembahasannya di tahun ini meski tinggal dua bulan lagi. Sebab, urgensi RUU ini sangat besar,” katanya.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
RUU Perlindungan Data Pribadi
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi, menyampaikan, pengesahan RUU PDP merupakan salah satu elemen penting dalam penanganan kejahatan siber yang mengancam keamanan data pribadi masyarakat.
Apalagi, di era digital, kehadiran RUU PDP sangat penting guna mengatur kewajiban pengendali dan pemroses data pribadi masyarakat agar dilakukan secara aman baik dari segi teknis, tata kelola, maupun sumber daya.
Baca Juga:
Bangun Awareness Trend ‘Hacker’, Butterfly Consulting Indonesia Tawarkan Pelatihan Cyber Security
”Pemenuhan kewajiban pelindungan data pribadi dan pelaksanaan pengawasan kepatuhan secara komprehensif menjadi langkah mitigasi yang diperlukan untuk menghadapi ancaman kejahatan siber,” ujar Dedy.
Ia melanjutkan, proses pembahasan RUU PDP antara panitia kerja (panja) DPR dan panja pemerintah akan dilanjutkan pada awal November 2021.
Pemerintah berharap RUU PDP ini dapat segera diselesaikan sehingga penyelenggaraan perlindungan data pribadi dapat lebih komprehensif.