Oleh karena itu, BSSN mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.
Kewenangan BSSN untuk mengawasi sistem bisa lebih kuat setelah RUU disahkan.
Baca Juga:
6 Juta Data NPWP Diduga Bocor, Termasuk Milik Jokowi dan Gibran di Daftar Utama!
”Jadi, kami punya dasar hukum yang kuat. Sementara, sekarang ini, kan, enggak. Kami jadinya mengimbau saja. Contoh, ada anomali traffic mengarah ke kementerian tertentu. Itu ada yang sudah kami infokan sebulan, dua bulan, dia cuek-cuek saja tuh. Kalau datang ke kementerian atau lembaga, kami ditanya, eh mau ngapain? Sudah izin belum? Kami mau pasang alat di salah satu provider juga ditanya, ada kerja sama atau tidak? Lho, kami ini institusi negara dalam rangka mengamankan dunia siber,” ucap Ferdinand.
Problem lainnya, keterbatasan anggaran.
Di 2022 misalnya, BSSN hanya diberikan anggaran sebesar Rp 500 miliar.
Baca Juga:
Bangun Awareness Trend ‘Hacker’, Butterfly Consulting Indonesia Tawarkan Pelatihan Cyber Security
Anggaran itu sudah habis untuk belanja barang dan pegawai.
Tidak untuk penguatan keamanan siber.
”Bayangkan, kami cuma bisa melihat persentase keamanan siber Indonesia itu di bawah 10 persen, bahkan di bawah 5 persen. Saya rasa, gapnya besar (jika dibandingkan dengan serangan siber ke Indonesia),” kata Ferdinand.