WahanaNews.co | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi buah bibir
usai kembali memotong hukuman terdakwa kasus korupsi.
Teranyar, pengusaha
Djoko Soegiarto Tjandradan jaksa Pinangki Sirna Malasarimendapat "kebaikan"
majelis hakim di tingkat banding tersebut.
Baca Juga:
Langkah Baru Hukum Syariah: Peradilan Agama Siap Tangani Perkara Niaga Lebih Luas
Djoko dihukum dengan
pidana penjara 3,5 tahun, berkurang satu tahun dari vonis pengadilan tingkat
pertama.
Hal yang meringankan hukuman
Djoko karena yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara atas kasus hak
tagih (cessie) Bank Bali dan telah
menyerahkan dana dalam Escrow Account
atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima miliknya sebesar Rp 546.468.544.738.
Sedangkan hukuman
Pinangki menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun.
Baca Juga:
Libatkan Sipil dan Militer, Penanganan Kasus Andrie Yunus Dinilai Tak Sederhana
Hakim tingkat banding
mengungkapkan sejumlah hal meringankan.
Pinangki dinilai telah
mengakui perbuatannya dan menyesal, ikhlas dipecat sebagai jaksa, bisa
diharapkan menjadi warga yang baik, dan seorang Ibu yang mempunyai anak berusia
empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih
sayang dalam masa pertumbuhan buah hati.
Sementara itu,
berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun
2019-2020 sudah ada 20 perkara yang ditangani KPK di mana hukuman terhadap para
terdakwa korupsi dikurangi oleh MA,
baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.