Beberapa di antara
pelaku korupsi itu ialah pengusaha Billy Sindoro, pengacara kawakan OC Kaligis,
mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis
Akbar, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, hingga
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
KPK menilai, diskon hukuman bagi para pelaku korupsi dapat
menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
Selain itu, korting
hukuman koruptor juga bisa menggerus efek jera.
"Sebagai garda
terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan
memberikan image buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan
peradilan, yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga
peradilan pun semakin tergerus," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali
Fikri, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, fenomena diskon hukuman para koruptor
memperlihatkan bahwa agenda pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi menjadi
perhatian.
Baca Juga:
Sidang Istimewa MA: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Lembaga peradilan
dinilai tak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Berdasarkan pemantauan
persidangan, ICW menemukan rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020
hanya 3 tahun 1 bulan penjara.
"Ini sekaligus
memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak
berpihak pada upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW, Kurnia
Ramadhana, Jumat (30/7/2021).