Kurnia menyoroti perihal
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh
tingkat peradilan.
Perma itu berisi pedoman
pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang satu di antaranya mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat
dipidana seumur hidup.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
Kurnia meminta agar
hakim di seluruh tingkatan peradilan dapat mengimplementasikan Perma tersebut.
"MA juga harus
menegaskan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti
Perma 1/2020 ini. Misalnya, ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat
dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan
Pengawas MA," ujarnya.
Koordinator Masyarakat
Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan,
banyak faktor yang melatarbelakangi pemberian diskon hukuman para pelaku
korupsi menjadi marak pada akhir-akhir ini.
Baca Juga:
Sidang Istimewa MA: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Di antaranya seperti
perspektif korupsi yang dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa hingga purnatugas
almarhum Artidjo Alkostar.
"Itu kemudian
seakan-akan setelah Artidjo enggak ada maka kemudian sesuatu menjadi
keberbalikan. Dulu kalau Artidjo hukuman [koruptor] naik, nah sekarang kalaupun
tidak naik, [hukuman] tetap," kata Boyamin.
Boyamin menyebut, kondisi tersebut merupakan permasalahan yang sangat
serius.