Kurnia menyoroti perihal
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh
tingkat peradilan.
Perma itu berisi pedoman
pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang satu di antaranya mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat
dipidana seumur hidup.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Kurnia meminta agar
hakim di seluruh tingkatan peradilan dapat mengimplementasikan Perma tersebut.
"MA juga harus
menegaskan sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti
Perma 1/2020 ini. Misalnya, ketika hakim tidak mengikuti Perma maka dapat
dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan
Pengawas MA," ujarnya.
Koordinator Masyarakat
Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menuturkan,
banyak faktor yang melatarbelakangi pemberian diskon hukuman para pelaku
korupsi menjadi marak pada akhir-akhir ini.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Di antaranya seperti
perspektif korupsi yang dianggap bukan lagi kejahatan luar biasa hingga purnatugas
almarhum Artidjo Alkostar.
"Itu kemudian
seakan-akan setelah Artidjo enggak ada maka kemudian sesuatu menjadi
keberbalikan. Dulu kalau Artidjo hukuman [koruptor] naik, nah sekarang kalaupun
tidak naik, [hukuman] tetap," kata Boyamin.
Boyamin menyebut, kondisi tersebut merupakan permasalahan yang sangat
serius.