Pada pembahasan Pasal 35 mengenai kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI), Abraham menilai aspek etika harus menjadi perhatian utama.
Ia menyoroti kemungkinan perlunya pengaturan mengenai human review atau keterlibatan manusia dalam pengambilan keputusan berbasis AI, termasuk mekanisme asesmen terhadap produk teknologi berbasis kecerdasan buatan.
Baca Juga:
Lewat ConnectIDN, BSSN Permudah Akses Layanan Publik dengan Identitas Digital Terpadu
Masukan yang disampaikan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU KKS sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya memperkuat sistem keamanan siber nasional, tetapi juga menjamin perlindungan hak sipil, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.