Menurutnya, pihak yang menemukan celah keamanan dan melaporkannya secara bertanggung jawab tidak seharusnya dikenakan ancaman pidana.
“Kalau ada anak bangsa menemukan kelemahan sistem dan menyampaikannya secara sukarela, tentu tidak boleh dikenakan ketentuan pidana. Ini perlu formula pengaturannya,” ujarnya.
Baca Juga:
Lewat ConnectIDN, BSSN Permudah Akses Layanan Publik dengan Identitas Digital Terpadu
Terkait penanganan krisis siber nasional, Abraham meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme penetapan status krisis oleh Presiden.
Ia menilai perlu diatur secara rinci mengenai pihak yang berwenang mengusulkan status krisis, indikator penetapan, hingga batasan waktu pemberlakuannya.
“Kalau tidak diatur secara jelas, ini bisa menimbulkan ambiguitas yang berbahaya,” katanya.
Baca Juga:
Jambi Sukses Bentuk TTIS di Seluruh Daerah, Jadi Provinsi Keenam di Indonesia
Lebih lanjut, Abraham menekankan pentingnya penguatan aspek pengawasan dan akuntabilitas, khususnya terkait kewenangan pemantauan anomali trafik internet sebagaimana diatur dalam Pasal 52.
Menurutnya, kewenangan tersebut perlu disertai batasan yang jelas agar tidak berpotensi masuk ke ranah komunikasi pribadi masyarakat dan tetap menghormati hak-hak sipil warga negara.
Selain itu, ia juga meminta penjelasan lebih mendalam mengenai ruang lingkup kerja sama internasional dalam Pasal 51, terutama terkait batasan pertukaran informasi, penguatan kapasitas nasional, serta mekanisme perlindungan data dalam kerja sama lintas negara.